seringkali dalam pekerjaan kita terjadi botleneck atau sumbatan aliran. berikut merupakan contoh aturan tambahan yang digunakan dalam situasi "aliran data dalam suatu sistem komputerisasi terhambat karena perbedaan data dalam surat jalan dengan jumlah fisik barang yang terjadi pada saat proses verifikasi kuantitas barang, sedangkan barang tersebut dibutuhkan oleh bagian produksi untuk diproses".
FISIK DAN
DATA APABILA TERJADI SELISIH TIMBANG ≥ 1 PENANGANAN Kg
PENANGANAN FISIK BARANG (Cu) DAN ALUR KOMUNIKASI
INFORMASI ANTAR DEPARTEMEN.
1. Penempatan barang harus terpisah.
2. Perlu alokasi penempatan khusus. Kriteria : mudah untuk di ambil dan
dicek.
3. Setiap bobin atau dus ditempeli stiker registrasi di badan kardus, tutup kardus, dan di plastik
pembungkus dus.
4. Staff Receive harus memastikan bahwa pelaksana gudang atau petugas yang
melayani pengambilan Cu, sudah tahu dan paham tentang Cu yang seharusnya diserahkan ke produksi.
5. Pada saat ada permintaan untuk ukuran Cu tersebut dari produksi, yang
harus dikeluarkan terlebih dahulu adalah Cu yang memiliki selisih > 1 kg
untuk tujuan verifikasi. Mekanisme FIFO
tolong ‘DIABAIKAN’ apabila ada stock Cu yang memiliki selisih timbang>
1 kg di gudang. Distribusi Cu yang akan di verifikasi harus sesuai arahan
tertulis dari QC.
6. Apabila Cu yang memiliki selisih > 1 kg tersebut telah keluar dari
Gudang Raw, Staff Receive
‘HARUS’ memberikan informasi ke SUPERVISOR PRODUKSI tentang status dari Cu yang
di ambil.(seyogyanya dalam bentuk tertulis).
7. Usahakan hasil verifikasi dari QC selesai 2-4 hari, apabila di atas
hari tsb, tolong untuk memberitahukan ke atasan.
PENANGANAN DATA DI
SISTEM:
Ø PROSES RECEIPT Cu
Proses
receipt dilakukan sesuai alur di sistem yaitu di input satu per satu dengan
memasukkan no regristrasi. Sebelum proses receipt diperhatikan :
a.
Apabila terdapat selisih timbang
> 1 kg dalam 1 surat jalan (kedatangan) atau 1 PO yang jumlahnya kurang dari
50% maka yang direceipt adalah Cu yang selisihnya < 1 kg. Cu yang selisihnya
> 1 kg, menunggu hasil verifikasi dari QC. Contoh : dalam 1 kali kedatangan
Cu, diketahui total jumlah Cu yang datang adalah 16 bobin. Setelah membuat
selisih timbang, diketahui terdapat 7 bobin yang selisihnya > 1 kg. Maka,
yang boleh di receipt adalah 9 bobin yg selisihnya < 1kg. Sedangkan Cu yang selisihnya > 1 kg
boleh direceipt setelah ada hasil verifikasi tertulis dari QC.
b.
Apabila terdapat selisih timbang
> 1 kg dalam 1 surat jalan (kedatangan) atau 1 PO yang jumlahnya lebih dari
50% maka yang direceipt adalah Cu yang selisihnya < 1 kg. Maka proses
receiptnya adalah sebagai berikut :
ü Cu yang selisihnya < 1 kg, direceipt sesuai dengan netto hasil
timbang. Sedangkan untuk Cu yang > 1 kg, direceipt satu per satu dengan
setiap no registernya/setiap bobinnya dikurangi 5 kg dari netto hasil timbang.
Hasil selisih antara netto hasil timbang dengan hasil verifikasi QC, bisa di
receipt setelah ada informasi tertulis dari QC. Jadi untuk Cu yang selisihnya
> 1 kg direceipt 2 kali yaitu, yang pertama sesuai hasil netto timbang
dikurangi 5 kg per bobin/per registrasi, kedua adalah sisa dari Cu yang belum
direceipt tersebut (receiptnya tetep per bobin)
Ø PROSES TRANSFER DATA KE PRODUKSI
Proses
transfer data dari logistik ke produksi bisa langsung dilakukan, dengan penyesuaian
sebagai berikut :
a.
Untuk contoh kasus pada proses
receipt di point a., selama masih ada stok quantity dalam satu lot, tolong
lakukan proses immediate transfer. Tambahan tugas yang perlu dilakukan adalah
memantau percepatan proses receipt untuk barang yang belum direceipt.
b.
Untuk contoh kasus pada proses
receipt di point b., maka bisa selama masih ada stok quantity dalam 1 lot,
berarti data boleh di transfer. Tugas tambahan adalah mengecek nomor lot dan
mengecek status dari sisa Cu yang belum direceipt.
Kebijakan
ini merupakan JUKLAK untuk memperlancar proses tansfer data system dari
logistik ke produksi dan bukan untuk mempercepat update stock di syspro.
Kebijakan ini bersifat sementara sampai ada keputusan atau peraturan baru dari
manajemen PT. XXX untuk mengatur tata cara percepatan update stock di sistem. Kebijakan ini
efektif berjalan mulai awal september 2014
Tertanda
Pimpinan
No comments:
Post a Comment